SELULAR.ID – Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi berharap Presiden Prabowo Subianto mendorong adana rivisi Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasalnya, Undang-Undang yang sudah berlaku selama 25 tahun ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak bisa mengikuti perkembangan digital saat ini.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto kini menekankan digitalisasi di semua sektor bahkan mengubah nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ridwan juga mengatakan UU Telekomunikasi yang ada saat ini kurang relevan dengan teknologi yang ada saat ini.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Janjikan Internet yang Berkeadilan Untuk Indonesia
“Karena sekarang ini sudah banyak lompatan-lompatan teknologi yang nggak bisa dikejar dengan undang-undang yang lama,” ujar Ridwan kepada Selular, belum lama ini (8/10/2024).
“Jadi dari struktur perizinan tadi, terlalu kompleks,” sambungnya.
Ridwan mengatakan, dengan diubahnya UU tentang Telekomunikasi maka investasi yang masuk ke Indonesia akan makin banyak Regulasi baru bakal menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak terlalu rumit seperti UU yang ada saat ini.
“Sekarang ini dengan rezim yang tadi digambarkan, banyak kotak-kotaknya itu, itu ada berapa jenis yang harus dimiliki. Sehingga prosesnya panjang, dan tentunya administrasi dan modal juga menjadi pertimbangan,” ujarnya
Selain itu, Ridwan menyarankan agar perlu dibentuk kembali regulator independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sudah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020 silam.
Selain itu, dengan diangkatknya mantan Ketua Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga diharapkan mampu merealisasi revisi Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News