Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Pengamat Sebut UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Tak Bisa Hadapi Zaman

BACA JUGA

SELULAR.ID – Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung atau ITB Ridwan Effendi menilai Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi harus diperbaharui.

Dia menyebut Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 dinilai ketinggalan zaman dan tidak mengakomodasi perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan alias artificial intelligene (AI) maupun Internet of Things atau IoT.

Selain itu, UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini sudah lama dan menyulitkan pengadaan jaringan.

Hal ini lantaran banyaknya izin yang harus dipenuhi dari tingkat daerah hingga pusat.

Panjangnya proses birokrasi membuat modal yang harus dikeluarkan oleh perusahaan juga meningkat.

Baca juga: Mengenal Undang-Undang Praktik Korupsi Asing yang Menjerat SAP, Berujung Denda Rp 3,4 Triliun

“Saya mendorong Pak Prabowo Subianto (presiden terpilih) berinisiatif mengubah UU 36 tahun 1999, karena sekarang ini sudah banyak lompatan teknologi yang tidak bisa dikejar dengan UU lama,” ujarnya.

Dia mencontohkan keinginan sebagian masyarakat agar komunikasi tidak terputus selama di pesawat.

“Dengan perizinan sekarang, sambungan komunikasi pasti terputus. Harus ada penyederhanaan perizinan agar operator mau berbisnis di situ,” kata Ridwan.

Selain mempermudah perizinan, Ridwan mengusulkan pemerintah menghidupkan kembali regulator independen khusus telekomunikasi guna menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Indonesia dulu memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia alias BRTI yang memiliki tugas serupa, namun dibubarkan pada 2020.

“Kalau dulu BRTI di bawah menteri, eksekutif, sekarang menurut saya harus berada di luar eksekutif. Levelnya harus di bawah presiden langsung supaya independen. Perlu ada UU baru untuk ini,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum berencana merevisi UU No 36 Tahun 1999 Telekomunikasi.

“Tidak. Belum ada rencana itu,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Elon Musk Tuding Australia Fasis soal RUU Misinformasi

Meski begitu, Kominfo akan mengkaji aturan perizinan jaringan yang diatur di UU Telekomunikasi.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo Dany Suwardany sebelumnya sudah merespons usulan revisi UU Telekomunikasi.

“Terkait perizinan dan perlindungan konsumen belum di-cover. Kami perlu inventarisasi isu dan melakukan kajian akademis dulu,” ujar dia dalam acara Selular Business Forum di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU