SELULAR.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian melarang praktik jual beli iPhone 16 lantaran masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Larangan itu dinilai media asing sebagai kemunduran bagi perusahaan teknologi raksasa sekelas Apple.
Mengutip Techopedia, Apple melewatkan kesempatan skala pasar Indonesia yang memiliki 350 juta telefon aktif, dengan populasi 270 juta jiwa, dengan nilai ekonomi $1 triliun.
“Penjualan global iPhone 16 baru sangat kuat dan perusahaan tidak ingin ketinggalan dalam lingkungan yang menguntungkan ini. Tetapi masih harus dilihat bagaimana kebuntuan ini akan diselesaikan,” tulis Techopedia, 29 Oktober 2024 waktu Indonesia.
Masih menurut Techopedia, perusahaan pesaing lainnya seperti Samsung dan Xiaomi telah mendirikan situs untuk mematuhi regulasi terkait yang berlaku sejak 2017.
Baik Samsung dan Xiaomi, keduanya membangun situs tersebut yang dirancang untuk mendorong produksi lokal dan berkontribusi pada perekonomian dengan efek berkelanjutan pada rantai pasokan dan peluang bagi pekerja Indonesia.
Baca juga: Apple Gagal Jadi Raja HP Global Q3 2024 Meski Telah Rilis iPhone 16
Sebelumnya, Selular.Id telah mewartakan ganjalan iPhone 16 yang belum bisa dipasarkan di Indonesia. Ganjalan tersebut diantaranya, yakni, belum merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Lewat jalur Inovasi, Apple berkewajiban membangun Apple Academy yang saat ini sudah terbentuk di 3 wilayah di Indonesia yakni Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Satu Academy yang rencananya dibangun di Bali belum terealisasi. Hal ini juga menjadi alasan belum diizinkannya iPhone 16 beredar di Indonesia.
Jika ada WNI yang sudah memiliki iPhone I6, hal itu dipastikan adalah bawaan penumpang dari luar negeri.
Setidaknya, ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia melalui penumpang. Hal itu dianggap sah dan legal lantaran mereka sudah membayar pajak, dan diperuntukkan sebagai penggunaan pribadi.
Jika 9.000 unit iPhone 16 tersebut justru diperjualbelikan, hal tersebut justru menjadi perbuatan yang ilegal dan melawan hukum.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan resmi (25/10/2024).
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News