Selular.ID – Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengecam Google dan Apple karena mewajibkan pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan metode pembayaran yang dikembangkan mereka.
KCC mengancam bakal mendenda kedua raksasa teknologi itu hingga $50,5 juta karena menyalahgunakan kekuatan pasar.
Regulator akan meminta perusahaan mengambil tindakan korektif untuk mengatasi praktik bisnis ilegal kedua raksasa teknologi asal AS itu.
Dalam sebuah pernyataan, komisi mencatat bahwa mereka “akan meninjau dan mengirimkan dengan saksama” tanggapan serta mengevaluasi langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Apple menjelaskan dalam tanggapannya bahwa mereka yakin perubahan yang diterapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
Pada 2023, KCC menuduh Apple dan Google melanggar aturan pembayaran dalam aplikasi baru yang mencegah toko mengharuskan pengembang menggunakan saluran pembayaran mereka untuk pembelian.
Pemerintah memperkenalkan aturan tersebut pada Agustus 2021, dengan undang-undang yang disetujui oleh Majelis Nasional pada 2022.
Undang-undang itu bertujuan untuk melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri.
KCC mengatakan penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, dan pembebanan biaya yang diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi di dalam negeri, kemungkinan akan melemahkan tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang sehat.
Baca Juga: Kalah Dalam Pertempuran Hukum dengan Uni Eropa, Apple dan Google Didenda Milyaran Dolar