Selular.ID – Jagoan baru Apple, iPhone, telah resmi diperkenalkan di pasar global pada 10 September 2024. Tiga hari setelahnya, smartphone kelas flagship itu telah tersedia di toko-toko resmi.
Meski demikian, penggemar iPhone di Indonesia harus menunggu lebih lama. Pasalnya, Apple diketahui belum memenuhi regulasi yang wajib dipenuhi.
Terhalangnya peredaran iPhone disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Kami Kemenperin, belum bisa membuka izin edar untuk Iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” kata Agus, Selasa (22/10/2024).
Untuk diketahui, berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Berikut fakta-fakta yang menyebabkan iPhone belum bisa resmi diperjualbelikan di Indonesia.
Belum Keluarnya Izin Dari Kementerian Perindustrian
Apple diketahui tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Namun untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Kemenperin menyebutkan bahwa, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, California itu, wajib merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Apple Baru Merealisasikan 3 Apple Academy
Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, Apple wajib memenuhi kewajiban sesuai jalur yang dipilih, yaitu Inovasi.
Hal itu berbeda dengan vendor global lainnya, yang rata-rata menggunakan jalur manufaktur, seperti membangun pabrik atau fasilitas perakitan di Indonesia.
Lewat jalur Inovasi, Apple berkewajiban membangun Apple Academy yang saat ini sudah terbentuk di 3 wilayah di Indonesia yakni Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, suskesor Steve Jobs itu menyatakan pihaknya bakal segera membuka Apple Academy keempat di Bali.
Namun hingga kini, janji yang dicetuskan Tim Cook belum terealisasi. Alhasil, Kemenperin bertidak tegas. Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan sampai janji tersebut dipenuhi.
Baca Juga: Terungkap iPhone 16 Series Belum Masuk Indonesia, Ini Tuntutannya
Bila Ada Produk iPhone 16 yang Diperjualbelikan Dapat Dipastikan Barang Ilegal
Tak dapat dipungkiri, animo masyarakat untuk beralih ke iPhone 16 terbilang tinggi. Namun Kemenperin menegaskan, apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia, bisa dipastikan itu merupakan barang ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk Iphone 16 yang didistribusikan di Indonesia.
Alhasil, jika ditemukan terdapat penjualan iPhone 16, Agus Gumiwang meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin.
Terdapat 9.000 Unit iPhone 16 yang Telah Masuk ke Indonesia
Meski belum bisa dijual secara resmi, namun sebagian masyarakat Indonesia telah memiliki iPhone 16.
Berdasarkan data Kemenperin, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Smartphone-smartphone itu diklasifikasikan masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan resmi (25/10/2024).
Baca Juga: Pengamat Prediksi Pre-order iPhone 16 Merosot Dibandingkan iPhone 15