SELULAR.ID – Aplikasi video pendek, TikTok digugat 13 negara bagian Amerika Serikat (AS) dan Distrik Columbia. Gugatan itu dilayangkan lantaran aplikasi buatan Tiongkok tersebut dituding membuat anak-anak ketagihan.
Perusahaan yang dipimpin Shou Zi Chew ini diduga menggunakan perangkat lunak untuk membuat anak-anak menonton video di TikTok secara berlebihan tanpa mengenal waktu. Hal ini membuat TikTok dituduh gagal melindungi kaum muda.
Gugatan yang dilayangkan kepada TikTok dilakukan secara terpisah di New York, California, Distrik Columbia, dan 11 negara bagian lainnya.
Tuntutan juga dilakukan Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont dan negara bagian Washington, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Laporan itu akan membuat TikTok kembali berurusan dengan hukum di AS, dan akan menghadapi denda finansial besar jika terbukti bersalah.
Baca juga: TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU Saling Jaga Pilkada 2024 Bebas Misinformasi dan Disinformasi
Mengutip Indian Express, Jaksa Agung California, Rob Bonta menyampaikan, TikTok memupuk kecanduan, untuk menyuburkan laba perusahaan secara sengaja. Mereka bahkan menargetkan audiens anak untuk menyaksikan banyak iklan.
“TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk menciptakan batasan yang sehat seputar konten yang adiktif,” kata Bonta.
Tudingan lain, yakni dari Jaksa Agung Washington DC, Brian Schwalb mengatakan, TikTok mengoperasikan bisnis transfer uang tanpa izin melalui fitur streaming langsung dan mata uang virtualnya. Itu lagi-lagi diindikasikan membuat anak muda semakin ketagihan dengan TikTok.
Selain itu, Schwalb juga menjelaskan, TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur. Itu karena TikTok memfasilitasi live stream di kelab penari tanpa busana, dan tidak memberikan batasan usia pada penontonnya.
Dari laporan tersebut, TikTok menyayangkan tindakan hukum yang sudah ditempuh. Semua tudingan yang dilayangkan di negara bagian AS dianggap menyesatkan dan tidak akurat.
Baca juga: Awal Mula RT/RW Net di Indonesia, dari Indekos ke Kota
Pasalnya, aplikasi yang mereka miliki memiliki pengaturan penggunaan untuk batasan usia minimal 16 tahun.
TikTok bahkan menyayangkan, pihaknya tidak diajak bekerjasama untuk mencari solusi di tengah teknologi yang terus berkembang pesat.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News