SELULAR.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan praktik reseller jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mencuat.
Kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) mengeluh.
Pasalnya praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka.
Sejumlah pelaku industri FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.
Hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu perusahan ini menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.
Baca juga: APJII Ingin Ada Tindakan Tegas ke RT/RW Net Ilegal
Di sisi lain, banyak masyarakat memilih menggunakan RT/RW net lantaran harganya yang terbilang terjangkau.
Mereka bisa menikmati fasilitas internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu per bulan.
RT/RW net ini juga seperti dua sisi mata uang yang berbeda.
Bisa saja RT/RW net illegal ini membantu semakin membuat para FTTH memiliki banyak pelanggan, tetapi juga bisa menjadi kerugian bagi mereka.
Apalagi pemerintah saat ini mencanangkan supaya kecepatan internet di Indonesia minimal 100 megabyte per second atau Mbps.
Kebijakan kecepatan internet dari pemerintah ini lantaran kecepatan internet di Indonesia ini jauh tertinggal dari negara tetangga.
Lalu, siapa yang bertanggungjawab atas darurat permasalah RT/RW illegal ini?
Baca juga: Cara Biznet Untuk Hadapi RT/RW Net Ilegal
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan tindakan tegas terhadap para RT/RW net ilegal.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tindakan dari pemerintah. Apalagi, belum diketahui jumlah RT/RW net ilegal yang ada di Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya konsolidasi supaya RT/RW net ini ditertibkan pemerintah dan tidak merugikan FTTH, tetapi masyarakat tidak menjadi korban.
Untuk itu, Selular Media Network (SMN) menggelar Selular Business Forum (SBF) dengan tema “Darurat RT/RW Net Tanggung Jawab Siapa?” dengan CEO SMN, Uday Rayana sebagai moderator serta empat panelis sebagai berikut:
- Dany Suwardany Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo
- Zulfadli Syam Sekretaris Utama APJII
- Heru Sutadi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN
- Ridwan Efendi Pengamat Telekomunikasi
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News