SELULAR.ID – Harus ada tindakan tegas kepada reseller internet tidak berizin alias RT/RW Net ilegal jika tidak ingin merugikan sejumlah pihak.
Pasalnya RT/RW Net ilegal bisa merugikan para pemain internet eksisting.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyampaikan hal tersebut.
Menurut, Muhammad Arif, praktik ini telah merusak tatanan ekosistem bisnis internet Tanah Air.
Dia juga menambahkan kehadiran RT/RW Net berdampak buruk bagi bisnis internet.
Tanpa adanya pembinaan, RT/RW Net ilegal akan berbisnis dengan cara yang merugikan pemain internet eksisting.
Baca juga: OpenAI jadi Startup Paling Bernilai, Valuasi Capai 157 Miliar USD
RT/RW Net ilegal kerap menjual paket internet mini dengan bandwidth kecil dan harga murah, jauh di bawah harga pemain internet legal.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat bisnis pemain internet legal menjadi terganggu karena pasar akan memilih internet dengan harga murah meski secara kualitas lebih rendah.
Di sisi lain, pemain RT/RW Net ilegal juga tidak memberi kontribusi pajak dan tidak menyerap tenaga kerja.
“Harus kita benar-benar ada tindakan tegas. Karena kalau tidak, yang ilegal-ilegal ini akan merusak tatanan industri yang ada. Akhirnya, kualitas hancur, harga hancur, semuanya hancur,” kata Arif, belum lama ini.
Dia menjelaskan, tindakan tegas itu harus dilakukan lantaran pemain RT/RW Net ilegal tidak berkontribusi terhadap negara, termasuk tidak membayar pajak.
Untuk itu, Arif juga menyampaikan tidak bisa hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memberantas praktik RT/RW Net ilegal, melainkan semua pihak.
Baca juga: Cara Biznet Untuk Hadapi RT/RW Net Ilegal
Sebab, Arif menyampaikan bahwa penyelenggara internet ilegal memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan Internet Service Provider (ISP) legal.
Adapun, dalam tiga tahun terakhir, APJII mencatat penyelenggara jasa internet telah bertumbuh lebih dari dua kali lipat menjadi 1.170 ISP.
“Mereka (Kemenkominfo) harus melibatkan asosiasi, juga melibatkan penegak hukum dalam hal ini,” ujarnya.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News