SELULAR.ID – RT/RW Net memang menjadi solusi berinternet murah bagi beberapa masyarakat, tetapi kini marak yang ilegal.
Jaringan RT/RW Net memang sangat masyarakat butuhkan karena berada di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Masyarakat tidak harus mengeluarkan uang yang banyak untuk mendapatkan jaringan internet dari RT/RW Net ini.
Namun, di sisi lain, para pelaku RT/RW Net ini dianggap ilegal karena tidak ada perizinan yang jelas hingga para pengusaha yang tidak membayar pajak penjualan alias ppn dari bisnisnya ini.
Meski demikian, regulasi tentang RT/RW Net ini masih belum banyak diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Baca juga: RT/RW Net Ilegal Makin Menjamur, Kemenkominfo Minta Bantuan Polisi
Pada 24 April 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net.
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo.
Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak.
Selain itu, badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).
Akan tetapi, masih banyak RT/RW Net yang dijual secara ilegal dan membuat pemerintah, baik desa maupun nasional.
Simak informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News