Selular.ID – Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) menguatkan putusan yang memerintahkan Apple untuk membayar kembali pajak sebesar €13 miliar ($14,3 miliar) kepada Republik Irlandia.
Pengadilan juga menolak banding Google atas denda sebesar €2,4 miliar, yang menandai kemenangan besar bagi UE dalam pertempuran yang meningkat dengan para raksasa teknologi yang selama ini menguasai pasar.
Dalam sebuah pengajuan, Pengadilan Keadilan Uni Eropa mendukung keputusan Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 2016 yang memerintahkan Apple untuk membayar sejumlah pajak terutang.
UE menyatakan bahwa pembuat iPhone tersebut diuntungkan dari dua putusan terpisah yang melanggar undang-undang bantuan negara dan menguntungkan dua anak perusahaannya.
“Keuntungan selektif” ini memungkinkan Apple untuk memangkas beban pajaknya hingga serendah 0,005 persen pada 2014, menurut Pengadilan Keadilan dan Komisi Eropa (EC).
Baca Juga: Selain iPhone 16, Ini Perangkat yang Bisa Mendukung Apple Intelligence
Kasus yang berlangsung lama tersebut diserahkan ke Pengadilan Keadilan Eropa pada 2020, setelah Apple memenangkan banding untuk membatalkan keputusan awal.
“Pengadilan Keadilan memberikan putusan akhir dalam perkara ini dan menegaskan keputusan EC pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang tidak sah kepada Apple yang harus ditagih oleh Irlandia.”, bunyi putusan tersebut.
Di sisi lain, Apple menyatakan kekecawaannya. Seorang perwakilan Apple mengatakan kepada BBC News bahwa kasus ini bukan tentang berapa banyak pajak yang dibayar, tetapi kepada pemerintah mana Apple harus membayarnya.
“Kami selalu membayar semua pajak yang menjadi kewajiban kami di mana pun kami beroperasi dan tidak pernah ada kesepakatan khusus”, demikian pernyataan resmi Apple.
Seperti halnya Apple yang harus menelan pil pahit, Google juga kalah dalam upaya banding terhadap putusan yang dijatuhkan pada 2017.
Saat itu EC mendenda raksasa mesin pencari itu sebesar €2,4 miliar karena diduga menyalahgunakan dominasi pasar atas layanan perbandingan harga.
Seorang juru bicara Google menyatakan perusahaan kecewa dengan putusan tersebut. Itu adalah satu dari tiga denda besar yang dijatuhkan kepada perusahaan di blok tersebut karena praktik antipersaingan, yang membuatnya harus membayar denda total sebesar €8 miliar.
Putusan terhadap Apple dan Google bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Margrethe Vestager, Kepala Antimonopoli Uni Eropa yang akan meninggalkan jabatannya pada November mendatang, menulis di X untuk memuji kedua putusan tersebut.
“Hari ini adalah kemenangan besar bagi warga negara Eropa dan keadilan pajak”, cuit Margrethe.
Wanita asal Denmark itu, terkenal dengan sikap gigihnya dalam memerangi para raksasa teknologi yang selama ini mendisrupsi pasar.
Sejak didaulat sebagai Kepala Antimonopoli Uni Eropa pada 2014, ia memegang posisi kunci dalam merumuskan kebijakan persaingan untuk Komisi Eropa (EC).
Vestager telah memperoleh pengakuan internasional karena menyelidiki, mendenda, atau mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan multinasional besar termasuk Google, Apple, Amazon, Facebook, Qualcomm, dan Gazprom.
Perempuan yang senang berambut pendek itu, digambarkan sebagai “penghancur kepercayaan paling kuat di dunia yang kaya” dan “pengatur paling terkenal di dunia”.
Baca Juga: Google Bayar Rp10 Triliun sebagai Dana Penyelesaian Gugatan Anti-Monopoli