SELULAR.ID – Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana ubah aturan baru terkait ekonomi digital di Indonesia.
Pasalnya, dalam waktu dekat akan ada aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bonifasius W Pujianto yang menyebut adanya aturan baru terakit ekonomi digital.
Namun ia tak menyebut detail sejauh apa progress dan kapan aturan ini akan dirilis.
“Mudah-mudahan sebentar lagi akan keluar Perpres mengenai ekonomi digital,” kata Bonifasius di Kantor Kominfo, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Kominfo Bicara Tentang Kendala e-Materai Untuk Pendaftaran CPNS 2024
Ia menjelaskan soal kebijakan, tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Butuh orkestrasi bersama-sama untuk membangun ekonomi digital di Indonesia.
Saat ini, kata dia, Kemenko Perekonomian menjadi conductornya dengan disusun buku putih pengembangan ekonomi digital untuk lima tahun ke depan sampai 2030.
Adapun aturan Perpres ini penting karena setiap kementerian/lembaga memiliki tugas masing-masing.
“Kominfo ada, tapi yang tidak boleh dilupakan ada kementerian lain, Kemenparekraf itu penting banget itu, ada Kemenperin karena dia harus digitalisasi industrinya,” ujar dia
“Kemenkeu, kebijakan finansial, BI, OJK, transaksi-transaksi keuangan secara digital, belum lagi nanti digital currency,” imbuhnya.
Baca juga: MPR Ingin Pasukan Keempat TNI Jadi Angkatan Siber, Ini Kata Menkominfo
Dalam buku putih atau whitebook yang sudah dirilis akhir tahun lalu, setiap kementerian/lembaga memiliki tugasnya masing-masing untuk 5 tahun ke depan.
Ini yang nantinya menjadi PR kabinet pemerintah selanjutnya.
Simak informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News