Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Wajib Tahu! 6 Tuntutan Para Driver Ojol ke Kominfo dan Kemenhub

BACA JUGA

SELULAR.ID – Wajib tahu, enam tuntutan dari para ojek online (ojol) yang melakukan aksi unjuk rasa atau demo ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usai unjuk rasa ojol di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

“Kami menunggu adakah undangan dari kementerian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau perintah terhadap tuntutan mitra ojol,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, Jumat (30/8/2024).

Igun mengatakan para driver ojol memiliki enam tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga: Dampak Demo Ojol, Ini Respon dari Kominfo ke Gojek-Grab

Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator.

Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.

“Dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online,” imbuh Igun.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

“Keenam, legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus,” tutup Igun.

Simak informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU