Selular.ID – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi kripto mengumumkan menjadi perusahan atau pedagang kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Malikulkusno Utomo (Dimas), General Counsel PINTU mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK,
Dikatak Dimas, Apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama sehingga perjalanan Pintu semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK.
“Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,”terang Dimas
Dimas menambahkan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
Guna memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri,”
Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria yang di antaranya; Memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.
Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.
Memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal.
Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).
Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Baca Juga:Fitur Pintu Pro Platform Kripto untuk Trader Pro
“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap Pintu akan semakin kuat. Pintu berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan bagi investor di Indonesia,” tutup Dimas.