Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aplikasi SPRINT dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox dan pendaftaran penyelenggara ITSK.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) mengatakan menurutnya, SPRINT merupakan langkah maju yang sangat diperlukan untuk mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Aplikasi SPRINT menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor aset kripto. Proses perizinan yang lebih cepat dan transparan akan sangat membantu pelaku industry dalam mempercepat inovasi dan ekspansi bisnism”ujar Yudho.
Dikatakan Yudho, dengan proses perizinan yang lebih mudah, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan yang inovatif. Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap OJK terus mengembangkan kebijakan yang mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” kata Yudho.
Yudho menambahkan, SPRINT membuka peluang bagi pengembangan produk dan layanan inovatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pelaku bisnis perdagangan aset kripto hingga developer proyek kripto lokal bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dengan akses yang lebih mudah dan cepat ke regulatory sandbox, mereka dapat menguji danmengembangkan teknologi baru secara lebih efisien, serta menghadirkan solusi keuangan digital yang lebih aman dan andal bagi konsumen.
“Kehadiran aplikasi akan memberikan kesempatan bagi para inovator untuk berkolaborasi dengan regulator, sehingga tercipta ekosistem yang lebih dinamis dan mendukung pertumbuhan industri. Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan sistematis dari OJK melalui SPRINT, risiko-risiko yang mungkin timbul dalam industri ini dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Pelaku industri percaya bahwa inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia.
SPRINT akan menjadi katalisator penting bagi perkembangan teknologi keuangan, tidak hanya untuk aset kripto tetapi juga untuk berbagai inovasi digital lainnya.
Baca Juga:OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Keuangan Hingga Kripto
Dengan infrastruktur regulasi yang lebih solid dan proses yang lebih streamlined, dapat meningkatkan potensi industri kripto di masa depan.