Categories: Tips & Trik

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online, Terakhir Hari Ini

Share

Apabila NIK belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ada. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Itulah cara memadankan NIK dan NPWP melalui handphone dengan sangat mudah.

SIMAK JUGA:

Ikuti berita Selular.id di Google News

Page: 1 2

Tags: handphone NIK NPWP online pemadanan
Suharno

Artikel Terbaru

  • Market Update

Apple Capai Milestone 3 Miliar iPhone di Q3 2025

2 Agustus 2025 22:00 WIB
  • Smart Devices

iPhone 17 Air Bocor: Baterai 2.900 mAh dan Desain Ultra Tipis

2 Agustus 2025 20:30 WIB
  • Smart Devices

Spesifikasi PS6 Bocor: Performa Setara RTX 4080, Rilis 2027

2 Agustus 2025 20:00 WIB