Starlink juga harus memenuhi persyaratan sebagai Internet Service Provider.
Dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti penyelenggara jasa televisi protokol internet (IPTV) hingga jasa interkoneksi internet.
Berikut dokumen dan syarat yang harus dipenuhi perusahaan:
1. Rencana usaha yang terdiri dari jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. Selain itu juga ada cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun dengan komitmen lima tahun
2. Membuat pernyataan sebagai berikut:
- kepemilikan dana dari bank, paling sedikit 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama lima tahun, ini tercantum dalam roll oup plan
- susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sama dua tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara pemilik saham
- tidak akan mengubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekonunikasi sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama lima tahun
- kesanggupan melakukan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- menyampaikan data yang valid dan benar
3. konfigurasi data teknis dan perangkat
4. tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terutang kepada Kementerian Kominfo
5. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari Kementerian Keuangan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan Direksi, Pengurus, dan atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Baca juga: Starlink Segera Masuk Indonesia, Ini Tanggapan Pengusaha Jasa Internet
Dalam syarat tersebut juga disebutkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi.
Uji laik Operasi dan mendapatkan keterangan laik operasi juga perlu didapatkan perusahaan.
Ikuti berita Selular.id di Google News