Cara bagaimana jika lupa nomor EFIN berikutnya adalah menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.
Selain itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon.
Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.
Selain email, M-Pajak, telepon, dan live chat, wajib pajak juga dapat langsung mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
Sebagai informasi, layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.
Itulah sejumlah cara yang dapat kalian coba untuk menjawab bagaimana jika lupa nomor EFIN.
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News