Categories: Digital Financial

Sejumlah Cara Dapat EFIN Untuk Lapor SPT Pajak, Bisa dari Handphone

Share
2. M-Pajak
  • Buka aplikasi M-Pajak.
  • Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap.
  • Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  • Konfirmasi data wajib pajak.
  • Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  • Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  • Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  • Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Baca juga: CIMB Niaga Catat Laba Sebelum Pajak Konsolidasi Capai Rp8,4 Triliun

3. Live chat
  • Kunjungi laman situs pajak.go.id.
  • Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya Fisko”.
  • Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  • Kemudian klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
  • Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
  • Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
  • Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

Baca juga: 5 Handphone yang Setara iPhone 15, Harga Bersaing

4. Telepon

Cara bagaimana jika lupa nomor EFIN berikutnya adalah menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.

Selain itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon.

Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.

Baca juga: Gibran Singgung Pajak Karbon, Begini Tanggapannya

5. Kantor pajak

Selain email, M-Pajak, telepon, dan live chat, wajib pajak juga dapat langsung mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

Sebagai informasi, layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

Itulah sejumlah cara yang dapat kalian coba untuk menjawab bagaimana jika lupa nomor EFIN.

Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Page: 1 2

Tags: EFIN email Pajak SPT
Suharno