Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

6 OTA Terancam Kena Blokir, Termasuk Agoda dan Booking.com

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam blokir enam platform online travel agent (OTA).

Rencana blokir enam platform online travel agent (OTA) akan Kominfo lakukan pada minggu depan.

Alasan Kominfo blokir enam platform OTA ini karena seluruh platform belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo mengungkapkan telah memberikan surat peringatan pada keenam platform tertanggal 5 Maret 2024.

Dari keenam platform OTA ini termasuk Agoda, Booking.com dan Airbnb.

TONTON JUGA:

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” kata Kementerian Kominfo, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

“Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah: Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.”

Baca juga: Kominfo Belum Bisa Pastikan Jadwal Lelang Spektrum 700 Mhz

Seluruh platform travel itu diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran.

Artinya, pekan depan keenam platform itu sudah harus mendaftarkan diri.

“Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” jelas Kominfo.

Pihak Kominfo juga mengatakan pemerintah siap melakukan pendampingan untuk seluruh platform melakukan pendaftaran.

Dalam siaran pers itu juga dituliskan informasi laman resmi Pendaftar PSE Privat dan kanal help desk pendaftaran baik melalui telepon, whatsapp, email, meeting online, dan tatap muka.

Baca juga: Operator Seluler Kembang Kempis, Ini Kata Kominfo

Kewajiban pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomo 5/2020.

Khusus untuk platform digital privat asing atau disebut sebagai PSE Lingkup Privat diatur dalam Pasal 4.

Aturan tersebut mewajibkan platform yang memberikan layanan, melakukan usaha, atau sistem elektronik dipergunakan atau ditawarkan di Indonesia melakukan pendaftaran.

Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU