Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Cara Lihat Penghitungan Suara Real Count via Handphone

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Rakyat Indonesia saat ini disuguhkan dengan hasil hitung cepat alias quick count hasil pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Dalam hitung cepat alias quick count, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang satu putaran oleh sejumlah lembaga survei.

Tidak hanya itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP juga unggul untuk Pileg 2024.

Namun, keputusan resmi terkait penghitungan suara secara real count tentu saja akan dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai semua suara lengkap terhitung.

TONTON JUGA:

https://www.tiktok.com/@selular.id/photo/7334986468403858693?lang=en

Publik juga bisa memantau secara langsung proses penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara secara real count melalui handphone.

Publik dapat memantau langsung penghitungan suara di tingkat TPS (real count) secara daring melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Baca juga: Cara Kerja Quick Count: Teknologi Dibalik Itu

Masayrakat dapat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id untuk melihatnya.

Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.

Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.

Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Baca juga: Masa Tenang, Ini Paslon yang Banyak Perbincangan di Media Sosial

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU