JAKARTA, SELULAR.ID – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan anak usahanya yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sudah mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) terkait etika kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
SE tersebut memberikan dasar hukum yang cukup bagi pengembangan AI.
VP Corporate Communication Andri Herawan Sasoko mengatakan SE etika AI ini akan memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan layanan dan teknologi berbasis AI di Telkom.
“Telkom mendukung penerbitan SE tentang Etika AI karena memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan layanan dan teknologi berbasis AI di Telkom,” ujar Andri, Kamis (25/1/2024).
TONTON JUGA:
Andri juga mengatakan Telkom selalu memperhatikan nilai etika AI, terutama yang tertera dalam SE tersebut, baik dalam kebijakan internal ataupun hal-hal yang dilakukan secara eksternal.
Dengan demikian, Andri berharap penyelenggaraan sistem elektronik di Telkom sepenuhnya sejalan dengan nilai etika AI.
Baca juga: Wamen BUMN Beri Pesan di Acara Telkom Click 2024
Sebelumnya, anak usaha Telkom, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) juga lebih dulu berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan menaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait etika AI.
“Telkomsel juga senantiasa berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis dan mentaati ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan regulasi yang berlaku terhadap industri telekomunikasi Indonesia,” ujar VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, perusahaan teknologi Microsoft Indonesia juga mendukung implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang bertanggung jawab di Tanah Air.
Microsoft meyakini pemanfaatan etika AI dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh sektor, termasuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Soft Regulation
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol