JAKARTA, SELULAR.ID – Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, buka suara soal kasus suap lintas negara (foreign bribery) yang dihadapi oleh perusahaan.
Berdasarkan keterangan resminya, pihak SAP menyambut baik berbagai kesepakatan (settlement) yang telah dicapai dengan berbagai lembaga mengenai kasus kepatuhan (compliance) termasuk suap lintas negara yang diatur dalam U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP menyatakan kesepakatan tersebut lantas menyelesaikan seluruh perkara pidana yang dihadapi perusahaan.
Kesepakatan-kesepakatan tersebut telah tercapai antara pihak SAP dengan sejumlah lembaga di Amerika Serikat (AS) yakni Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa atau Security and Exchange Commission (SEC), maupun Otoritas Penuntut Nasional (NPA) di Afrika Selatan.
TONTON JUGA:
“SAP sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang, dan penyelesaian terhadap isu-isu ini menutup semua masalah compliance yang diselidiki di Amerika Serikat dan Afrika Selatan,” ujar Juru Bicara SAP dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2024).
Di samping itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa telah berpisah dari semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut lebih dari lima tahun yang lalu.
Baca juga: Terungkap Bentuk Suap SAP ke Pejabat KKP dan BAKTI Kominfo
“Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen kami terhadap perilaku etis,” lanjutnya.
Atas kasus tersebut, SAP menyebut telah meningkatkan program compliance dan kontrol internal secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Mereka menyoroti bahwa otoritas AS dan Afrika Selatan secara khusus sudah menggarisbawahi remediasi SAP yang kuat, proses kontrol yang kokoh, dan peningkatan proses kepatihan.
Pihak SAP lalu menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kepatuhan.
Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen dalam bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya perusahaan.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) AS serta otoritas bursa AS atau SEC melakukan penyidikan terhadap kasus suap lintas negara yang dilakukan terhadap SAP.
Otoritas di Afrika Selatan juga ikut terlibat.
Dalam dokumen DoJ, SAP disebut memberikan suap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang Bakti Kominfo.
Atas kasus tersebut, SAP dituntut oleh DoJ untuk membayar denda hingga US$220 juta dan telah menyetujui atas pembayaran tersebut.
Bentuk Suap SAP
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol