Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Revisi UU ITE Disahkan, Penyebar Hoaks Terancam Sanksi Berat

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Penyebar berita bohong alias hoaks akan mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku.

UU ITE Perubahan Kedua itu resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya pada hari Selasa (2/1/2024).

UU tersebut merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR-RI pada 5 Desember 2023.

TONTON JUGA:

UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Terdapat perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal dalam UU ITE Perubahan Kedua ini.

Baca juga: Kominfo Akan Gunakan UU ITE Untuk Atur Penggunaan AI

Perubahan ini memberikan wajah dan fitur baru UU ITE yang lebih progresif dan komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan pidana.

Adapun UU tersebut merevisi 12 pasal lama menjadi 14 pasal dan menambah 5 pasal baru.

Berikut pasal-pasal dalam UU ITE yang pemerintah revisi tersebut meliputi:

  • Pasal 5 mengenai pengecualian keberlakuan ketentuan alat bukti elektronik;
  • Pasal 13 mengenai bentuk badan hukum penyelenggara sertifikasi elektronik dan pengakuan timbal balik dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
  • Penjelasan Pasal 15 mengenai ruang lingkup kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakannya;
  • Pasal 17 mengenai penggunaan tanda tangan digital dalam transaksi yang berisiko tinggi;
  • Pasal 27 yang dipecah menjadi Pasal 27 mengenai norma kesusilaan dan perjudian; Pasal 27A mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; dan Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman;
  • Pasal 28 yang ditambahkan satu ayat, sehingga mengatur berita bohong yang menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, penghasutan berdasarkan SARA, dan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan;
  • Pasal 29 mengenai cyberbullying;
  • Pasal 36 mengenai pemberatan pidana karena timbulnya kerugian materiel;
  • Pasal 45 dan Pasal 45A mengenai pidana terhadap ketentuan perbuatan dilarang;
  • Pasal 40 mengenai peran pemerintah dalam pemutuan akses; dan
  • Pasal 43 mengenai kewenangan penyidik PNS.

Sedangkan pasal-pasal baru yang ditambahkan meliputi:

  • Pasal 13A mengenai jenis layanan sertifikasi elektronik;
  • Pasal 16A dan Pasal 16B mengenai kewajiban PSE memberikan pelindungan anak dalam penyelenggaraan transaksi elektronik beserta sanksi administratif terhadap pelanggarannya;
  • Pasal 18A mengenai penerapan hukum Indonesia dalam perjanjian internasional yang menggunakan klausula baku untuk kondisi tertentu;
  • Pasal 40A mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif; dan
  • Pasal II mengenai pencabutan ketentuan perbuatan yang dilarang yang telah diatur dalam KUHP Baru.
Hukuman Penyebar Hoaks

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU