UU ITE terbaru ini turut menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar, yang terdapat dalam pasal 45A.
Dalam pasal 45A ayat 1 terkait kerugian material karena informasi menyesatkan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam pasal 45A ayat 3 terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan.
Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang menunjukkan dinamika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya akan ketentuan pidana konten ilegal.
Perubahan kedua ini menunjukkan masih ada kebutuhan penyesuaian.
Hal ini memperlihatkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global.
Baca juga: Terungkap Aplikasi yang Sering Digunakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru