JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah harus bertindak tegas supaya platform TikTok harus menaati aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala.
Pemerintah yang dimaksudkannya yakni Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM untuk bisa tegas memerintahkan TikTok untuk menaati aturan.
Aturan tersebut adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TONTON JUGA:
Dia bilang hadirnya TikTok Shop jelas-jelas melanggar beleid PPMSE lantaran transaksinya masih di dalam satu platform yang sama.
“TikTok ini melakukan tabrakan beruntun terhadap regulasi tersebut, media sosial menabrak e-commerce, juga menabrak jasa layanan perbankan dan menabrak perlindungan data pribadi,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Anies Hingga Ganjar Aktif Kampanye Live TikTok, Ternyata Ada Larangannya
Menurut dia, hal ini bisa merugikan usaha kecil dan menengah alias UKM yang di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebab, platform media sosial lainnya bisa saja mengikuti penabrakan larangan ini.
“Nah transaksi yang masih di bawah kontrol langsung media sosial TikTok bukan e-commerce dan tidak ada perubahan,” ujar Kamilov.
“Ini juga nantinya dikhawatirkan semua media sosial yang lain mengikuti hal sama dan ini merusak tatanan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga merugikan UMKM,” sambungnya.
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Oleh sebab itu, Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini berharap Kementerian Perdagangan dan Kemenkop-UKM bisa tegas memerintahkan TikTok agar patuh regulasi.
Dia bilang, Kemenkop-UKM harusnya mengajukan keberatan terhadap isi Permendag tersebut.
Kalaupun Kemenkop-UKM tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan keberatannya, menurut dia para penguasaha atau UKM yang memiliki legal standing bisa mengajukan keberatannya ke PTUN.
“Kalaupun lembaga pemerintah tidak solid terkait Permendag tersebut ya silakan ke PTUN karena ini benar-benar melanggar,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, ada indikasi platform media sosial TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebab, kata Teten, dalam Permendag 31 Tahun 2023 telah diatur tentang pemisahan media sosial dan e-commerce.
Karenanya, ia mempertanyakan kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia.
“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan E-Commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan,” kata Teten di akhir tahun 2023 lalu.
“Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023,” sambungnya.
Baca juga: Beredar Akun Palsu Retno Marsudi di TikTok, Bahas Pengungsi Rohingya