Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Masalah Pelanggaran Berulang TikTok Shop, Pemerintah Belum Bersikap

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Terkait masalah pelanggaran TikTok yang masih menyatukan e-commerce dengan media sosial, pemerintah masih bungkam.

Pemerintah, baik Kemenkop UKM ataupun Kemendag, bersikap lunak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop terhadap Permendag no.31/2023.

Peraturan tersebut melarang adanya transaksi di platform e-commerce, yang kemudian diduga dilanggar TikTok dengan dalih uji coba.

Kemendag memberi izin uji coba, sementara Kemenkop UKM hanya mampu mendesak Kemendag.

TONTON JUGA:

Permendag no.31/2023 pasal 20 ayat 3 menyebut pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi.

Kemudian, pasal 13 ayat 3 dalam menjaga persaingan usaha yang sehat PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Baca juga: Mahfud MD Ikuti Anies Baswedan Live TikTok

Adapun TikTok membuka lagi fitur transaksi setelah akuisisi Tokopedia, dengan Tokopedia berada di balik fitur transaksi tersebut.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan pembukaan fitur transaksi di aplikasi TikTok adalah pelanggaran terhadap Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meskipun itu berupa uji coba.

“Kalau mau jualan, penuhi dahulu undang-undang, terus gratiskan transaksi yang ada di sana,” kata Kamilov saat acara Selular Business Forum, belum lama ini.

“Itu uji coba. Jangan dibayar. Kalau mereka sudah menarik [uang], di sana kerusakannya terjadi,” sambungnya.

Kamilov menambahkan dengan melihat sepak terjang dari TikTok, yang awalnya media sosial, berjualan langsung seolah-olah e-commerce padahal bukan dan sudah merugikan pelaku usaha UMKM, seharusnya tidak sekadar diberi peringatan tetapi juga denda dari kesalahan awal tersebut.

Saat posisi TikTok berubah dari media sosial menjadi e-commerce seharusnya Kemendag dan Kemenkop UKM melakukan sinergitas membuat regulasi yang isinya memberi perlindungan ke dunia usaha menengah bawah.

“Tetapi kenyataannya Permendag no.31/2023 yang dibuat terkesan seperti pemadam kebakaran saja dan tidak memperhatikan dunia usaha di bawah Kemenkop UKM,” kata Kamilov.

Dia mengatakan Kemendag dan Kemenkop perlu menata ulang Permendag no.31/2023.

Apabila ada ketidaksamaan visi, kedua menteri tersebut masih bisa meminta kepada Menteri Perekonomian untuk membuat solusi.

Adapun mengenai gugatan atas permendag no.31/2023, dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan UMKM jika mereka memahami.

Kemenkop UKM juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga UMKM.

Gugatan akan berdampak pada banyak hal, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.

“Sebenarnya tidak perlu terjadi Permendag No.31/2023 itu digugat Ke PTUN karena bisa mempermalukan RI 1,” kata Kamilov.

Kemenkop UKM Bersuara

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU