Sebelumnya, Kemenkop UKM akan mengambil langkah konkret dalam menyikapi dungaan pelanggaran tersebut, Kemenkop memilih hanya mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemenkop UKM tidak ada rencana untuk menggugat TikTok dan Kemendag atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Bukan gugatan akan tetapi lebih kepada koordinasi, dan kami telah melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kemendag terkait hal ini beberapa waktu yang lalu,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana.
Kemenkop UKM berharap semua pihak termasuk pelaku usaha dapat menghormati dan mengikuti regulasi yang sudah dibahas bersama dan telah diundangkan.
Semua pelaku usaha, kata Temmy, berhak untuk menjalankan bisnisnya selama sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Tokopedia, unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan bahwa uji coba fitur transaksi di aplikasi TikTok Shop tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023, karena telah mendapat izin dari kementerian terkait.
Izin tersebut juga yang membuat Tokopedia memutuskan tetap menjalankan uji coba di tengah perjalanan proses akuisisi.
Untuk diketahui TikTok dalam proses akuisisi 75% saham Tokopedia.
Raksasa China itu menyiapkan dana hingga Rp23 triliun untuk melancarkan bisnis dagang el mereka di Indonesia lewat akuisisi Tokopedia.
Sementara itu, menurut laporan Google dan Bain & Company, Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.
“Kedua perusahaan telah memiliki perizinan yang dibutuhkan, dan periode ini merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia,” kata Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan, Jumat (29/12/2023).
Aditia menambahkan periode uji coba ini berlangsung selama beberapa bulan, dan dilaksanakan melalui proses konsultasi, pembinaan, dan pengawasan dari kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengungkapkan periode uji coba tidak hanya diberikan kepada TikTok-Tokopedia, tetapi kepada platform lainnya yang ingin melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Isy mengakui bahwa tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu.
Kendati demikian, Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.
“Tidak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja,” jelasnya.
Baca juga: Pengguna iPhone Panik TikTok Minta Data Pribadi Sensitif