Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Kominfo Bakal Temui Operator Selular dan APJII Terkait Kecepatan Internet

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Hal ini lantaran kecepatan internet Indonesia masih tertinggal di dunia bahkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Kamboja.

Berdasarkan riset dari World Digital Competitiveness Ranking (WDCR 2023) yang dilakukan oleh International Institute for Management Development (IMD) asal Swiss, kecepatan internet Indonesia berada di posisi ke-62 dari 64 negara.

WDCR 2023 meneliti daya saing digital dari 64 negara dengan melihat tiga faktor utama: pengetahuan, teknologi, dan kesiapan masa depan.

TONTON JUGA:

Speedtest juga menyebut kecepatan internet Indonesia kalah dari negara tetangga seperti Malaysia, Thailand hingga Kamboja.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Baca juga: Telkom Sebut Sudah Patuhi SE Kominfo Terkait Etika AI

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik.

Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Salah satu keunggulan fixed broadband yakni kualitas jaringan internet cenderung stabil.

Namun kelemahannya yakni tidak fleksibilitasnya, karena tak bisa dipindahkan secara sembarangan.

Operator seluler yang menyediakan layanan fixed broadband seperti Biznet, Indihome, XL, First Media, dan My Republic.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Menteri Kominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangan pers, Senin (22/1/2024).

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan.

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

Budi Arie pun menyebut bahwa kecepatan internet Indonesia berada di peringkat 9 dari 11 negara ASEAN.

Kecepatan internet ponsel di Tanah Air hanya 24,96 Mbps dan WiFi alias fix broadband 27,87 Mbps per Desember.

“Maka kami berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024).

Budi Arie menegaskan tiga aspek penting untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, kualitas dan perluasan layanan, serta pertumbuhan ekonomi.

Data Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo pada 2023, tarif efektif layanan data melalui jaringan bergerak seluler atau mobile broadband turun secara signifikan setiap tahun.

Rata-rata penurunan per tahun alias CAGR selama 2017 – 2023 17,72%.

Baca juga: SAP Berencana PHK 8.000 Karyawan Usai Kasus Suap BAKTI Kominfo

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU