Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Batas Waktu Diperpanjang, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP dari Ponsel

BACA JUGA

Selular.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas akhir untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 30 Juni 2024.

Artinya, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Dalam proses ini, format NPWP yang awalnya 15 digit akan digantikan dengan NIK yang memiliki format 16 digit.

Kebijakan dari Kementerian Keuangan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem identifikasi pajak, di mana NIK akan menjadi kunci utama untuk pengenalan Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan.

Karena batas akhirnya diperpanjang, masyarakat masih punya banyak waktu untuk melakukan sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP. Namun sebaiknya jangan ditunda-tunda.

Semua proses ini bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor dukcapil setempat. Terlebih lagi, proses pemadanan ini bisa melalui genggaman tangan saja.

Berikut tutorial memadankan NIK-NPWP dari handphone.

Cara Padankan NIK dan NPWP

Dilansir laman resmi DJP, berikut adalah tutorial untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online:

  1. Unduh aplikasi M-Pajak atau masuk ke laman djponline.pajak.go.id melalui browser
  2. Kemudian masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, masukkan juga password atau kata sandi akun DJP Online
  3. Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan
  4. Klik menu “Login”
  5. Setelah berhasil login, silakan klik pada menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
  6. Klik pada tab “Data Utama”
  7. Masukkan NIK sesuai dengan KTP sebanyak 16 digit dan cek validitas dengan cara klik pada menu “Validasi”
  8. Selanjutnya, akan muncul notifikasi “data ditemukan”
  9. Klik “OK”
  10. Kemudian klik menu “Ubah profil”
  11. Jika sudah, silakan logout dari sistem DJP Online kemudian coba login kembali menggunakan NIK
  12. Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya valid (warna hijau), artinya kalian sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.

Karena batas waktu pemadanan NIK-NPWP resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2024 mendatang, jangan sampai terlewat untuk melakukan pemadanan ya.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syaratnya, Mudah Dan Cepat!

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU