Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

TikTok Masih Jual Barang Impor Harga Grosir, Pemerintah Geram

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – TikTok kembali diadukan terkait pelanggaran menjual barang impor dengan harga yang murah.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Kreatif, Fiki Satari yang menyampaikan hal tersebut.

TikTok menandai kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan meluncurkan kampanya Beli Lokal 12.12.

Namun meski mengkampanyekan produk lokal, akan tetapi sejumlah barang impor dengan harga yang sangat murah masih membanjiri platform tersebut.

TONTON JUGA:

Bahkan TikTok melalui platformnya masih melayani transaksi jual-beli meski telah berkolaborasi dengan Tokopedia.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi, bukan untuk transaksi pembayaran.

Baca juga: Berdalih Uji Coba, TikTok Shop Justru Langgar Aturan

“Ya jadi sudah jelas itu di kegiatan yang Beli Lokal 12.12, itu praktik yang melanggar aturan,” kata Fiki Satari.

Fiki juga masih melihat para penjual dari luar negeri yang mematok dagangannya dengan harga sangat murah di TikTok.

Dia sempat menemukan produk sepatu luar negeri dijual dengan dengan harga sekitar Rp30.000-Rp40.000.

Hal tersebut melanggar Permendag No.31/2023, mengingat pemerintah melarang produk di bawah US$100 (Rp1,5 juta) per unit untuk barang jadi asal luar negeri langsung dijual di platform e-commerce.

“Di TikTok produk sepatu [ada] yang harganya Rp30.000, Rp40.000. Kita kan sudah melarang predatory pricing,” ujarnya.

Perwakilan Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (14/12/2023) telah menggelar pertemuan untuk membahas pelanggaran tersebut.

Kendati begitu, pemerintah tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi ke TikTok.

Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

“Mungkin [pemerintah] akan mengundang pihak TikTok,” kata Fiki.

Berdalih Uji Coba

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

Sebelumnya, TikTok berdalih jika pembukaan lagi praktik jual beli alias shop di platform mereka karena alasan uji coba.

“Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh,” ujar Fiki dalam keterangan tertulisnya.

“Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” sambungnya.

Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.

Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia’ dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.

Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.

Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.

Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya.

Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi.

Baca juga: Ini Capres dan Cawapres yang Aktif Balas Komentar Followers di Media Sosial

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU