Kiamat KTP Mulai September, Baru 9 Juta Warga yang Siap
JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah berencana mengganti KTP elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP Digital.
Padahal sebelumnya, pemerintah masih harus mengurusi polemik integrasi NIK KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Total, pemerintah berencana ingin menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan IKD atau KTP digital.
“Sayonara e-KTP, selamat datang IKD,” demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (8/12/2023).
Lantas apa itu IKD? IKD sendiri adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo.
Baca juga: Revisi UU ITE, Kominfo Jamin Tingkatkan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kementerian Kominfo menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:
Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Selain itu, Kominfo juga memberikan informasi terkait persyaratan dan cara membuat IKD.
LIHAT JUGA:
Persyaratan
Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol
Page: 1 2
This website uses cookies.