Categories: News

Pemerintah Mulai Gantikan e-KTP dengan KTP Digital

Share

Berikut langkah-langkah membuat IKD atau KTP Digital.

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector

Page: 1 2

Tags: digital E-KTP IKD Kemenkominfo KTP pemerintah
Suharno