Pemerintah Mulai Gantikan e-KTP dengan KTP Digital
Share
Berikut langkah-langkah membuat IKD atau KTP Digital.
Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
Klik tombol “Daftar”
Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah