Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Cek Nama Kamu Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Via Handphone

BACA JUGA

Syarat pemilih Pemilu 2024

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut syarat pemilih pemilu:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan e-KTP.
  • Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
  • Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Demikian informasi mengenai cara cek nama kamu di DPT Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU