Syarat pemilih Pemilu 2024
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, berikut syarat pemilih pemilu:
- Warga Negara Indonesia.
- Genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI dengan dibuktikan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga apabila belum atau tidak memiliki e-KTP.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Demikian informasi mengenai cara cek nama kamu di DPT Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector