Selular.ID – Pantas saja masyarakat Indonesia, khususnya dari kalangan buruh demo beberapa hari lalu untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK), ternyata gaji rata-rata di Indonesia masih kalah jauh dengan negara di dunia.
Masyarakat buruh di Indonesia telah melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Masa buruh turun ke jalan karena kabarnya penetapan kenaikan UMK akan merujuk pada PP 51 Tahun 2023.
Namun, ketika melihat data dari World of Statistics, perbandingan gaji buruh Indonesia dengan negara lain mengungkap ketidak proporsionalan yang signifikan.
Swiss, menempati peringkat pertama dengan rata-rata gaji setelah pajak sebesar $6.580 atau sekitar Rp 102.470.340, memperlihatkan kesenjangan yang mencolok dengan kondisi di Indonesia.
Negara tetangga, Singapura, menempati peringkat kedua dengan rata-rata gaji $5.180 atau sekitar Rp 80.668.140.
Di tengah kenyataan ini, Indonesia hanya menempati peringkat 87 dalam perbandingan gaji global.
Average monthly salary after tax:
1. Switzerland 🇨🇭: $6,580
2. Singapore 🇸🇬: $5,108
3. Luxembourg 🇱🇺: $5,072
4. USA 🇺🇸: $4,690
5. Qatar 🇶🇦: $4,276
6. Denmark 🇩🇰: $3,615
7. Netherlands 🇳🇱: $3,502
8. UAE 🇦🇪: $3,478
9. Hong Kong 🇭🇰: $3,408
10. Australia 🇦🇺: $3,286
.
11. Norway 🇳🇴:…— World of Statistics (@stats_feed) December 7, 2023
Realitas ini menggambarkan perbedaan yang mencolok dalam tingkat penghasilan buruh Indonesia dibandingkan dengan negara-negara maju dan tetangga di kawasan.
Tuntutan kenaikan UMK dari masyarakat buruh menjadi semakin relevan ketika melihat disparitas ini.
Selain itu, hal ini juga menyoroti perlunya peninjauan ulang kebijakan upah minimum untuk mengakomodasi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Proses perundingan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh menjadi sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.
Meningkatkan UMK bukan hanya tentang memenuhi tuntutan buruh, tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Tips KPR dengan Gaji Rp5 Juta, Bebas dari Ngontrak