Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Berdalih Uji Coba, TikTok Shop Justru Langgar Aturan

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Banyak pihak menuding jika aplikasi asal China TikTok khususnya TikTok Shop melanggar aturan.

Saat ini TikTok sedang menjalin kerjasama dengan e-commerce asal Indonesia Tokopedia yang berada dalam naungan PT GoTo Gojek Tokopedia.

Namun saat ini, TikTok dianggap melanggar aturan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Fiki Satari.

Dia mengatakan bahwa aplikasi TikTok masih menjalankan skema social commerce di Indonesia.

TONTON JUGA:

Konsep social commerce sendiri telah dilarang oleh pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Inilah 3 kesepakatan yang Dihasilkan dari Saham Tokopedia di beli Tiktok shop

“Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh,” ujar Fiki dalam keterangan tertulisnya.

“Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi,” sambungnya.

Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.

Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia’ dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.

Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.

Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.

Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya.

Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi.

Zulhas Justru Melunak

Baca juga: Sudah Gandeng Tokopedia, Jajannya Tetap di Aplikasi TikTok, Kok Gitu?!

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU