Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Berdalih Uji Coba, TikTok Shop Justru Langgar Aturan

BACA JUGA

Sebelumnya, pada September 2023, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat melarang TikTok Shop untuk berjualan.

Lelaki yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitas promosi barang atau jasa.

Sejalan dengan larangan tersebut, kemudian muncul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.

Permendag juga mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi dan mencegah media sosial, seperti TikTok, memonopoli algoritma.

“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung. Tidak boleh lagi dia, hanya boleh untuk promosi seperti televisi,” kata Zulhas.

“Televisi bisa iklan tetapi tidak bisa jualan. Tidak bisa terima uang kan,” sambungnya.

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

Tidak lama berselang setelah pernyataan tersebut muncul, pada 4 Oktober 2023, keranjang kuning yang selama ini digunakan sebagai fitur untuk bertransaksi dipadamkan oleh TikTok.

Menariknya, setelah 70 hari menghilang, fitur keranjang kuning kembali.

Fitur tersebut muncul lagi usai TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

GOTO dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis.

TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

“Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00,” ujar pengumuman dari TikTok, dikutip Selasa (12/12/2023).

“Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” sambungnya.

Mengenai TikTok yang kembali menyediakan fitur untuk bertransaksi, Zulhas memberi respons melunak.

Zulhas mengatakan para influencer TikTok menyampaikan keluhan kepada dirinya.

Mereka mengaku tidak bisa berjualan dalam dua bulan terakhir sejak TikTok Shop ditutup, meskipun telah bermigrasi ke platform e-commerce lain.

Menurutnya, keluhan para influencer itu menjadi fokus perhatian Kemendag. Dia meyakinkan bakal mencari jalan tengah agar keberadaan TikTok Shop menguntungkan banyak pihak.

“Keberadaan platfrom digital itu menguntungkan teman-teman ini, menguntungkan yang lain bahkan kita berharap dengan platform digital itu UMKM bisa menyerbu pasar internasional, bisa go global,” kata Zulhas.

Zulhas juga tidak mempermasalahkan mengenai TikTok Shop yang belum mengantongi izin, tetapi sudah berjualan.

“[TikTok] enggak ada [izin e-commerce]. [Izin] e-commerce-nya Tokopedia, yang jualan Tokopedia,” kata Zulhas usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Mengejutkan, Ini Capres Pemenang Debat Perdana Versi Netizen

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU