Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Akhirnya di Dalam Negeri Sendiri, Google Bayar Denda Antimonopoli US$700 Juta

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Google setuju untuk membayar $700 juta untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh sekelompok negara bagian AS yang menuduh perusahaan tersebut terlibat dalam perilaku antikompetisi dengan menyingkirkan pesaingnya di aplikasi Play Store.

Pengajuan pengadilan yang dilihat oleh Financial Times menunjukkan Google akan membayar sekitar $630 juta ke dana yang dicadangkan untuk konsumen dan $70 juta lagi ke negara bagian secara langsung.

Raksasa teknologi ini juga mengatakan akan memberikan kelonggaran terhadap praktik yang mereka lakukan saat ini.

Kebijakan tersebut termasuk mengubah cara kerja sistem Android di AS dengan mengizinkan pengembang menerapkan metode penagihan alternatif untuk pembelian dalam suatu aplikasi.

Hal ini juga akan memudahkan konsumen mengunduh aplikasi di perangkat Android dari sumber lain selain Play Store.

Meskipun angka penyelesaian masih memerlukan persetujuan dari hakim federal California yang mengawasi gugatan tersebut, kemungkinan besar hal ini akan mengakhiri kasus yang pertama kali diajukan pada tahun 2021.

Total 37 penggugat menuduh Google membebankan komisi sebesar 30 persen untuk pembelian dan pembelian dalam aplikasi. menyingkirkan pesaing untuk mempertahankan dominasinya.

Baca Juga: Paksa Metode Pembayaran Tertentu, Apple dan Google Didenda Rp790 Miliar

“Persyaratan yang dinegosiasikan akan memberikan keringanan yang signifikan, bermakna, dan bertahan lama bagi konsumen di seluruh negeri,” demikian isi pengajuan pengadilan.

Tak dapat dipungkiri, beberapa tahun belakangan ini, Google semakin banyak mendapatkan denda akibat perilaku bisnisnya yang cenderung memonopoli pasar.

Korea Selatan misalnya mengambil langkah tegas. Pada 2021, otoritas setempat mendenda Google $50,5 juta atau setara Rp790 miliar.

Sanksi yang dijatuhkan KCC (Korea Communication Comission) itu, karena Google memaksakan metode pembayaran dengan sistem tertentu.

Seperti halnya Korea Selatan, Otoritas India memastikan bahwa raksasa mesin pencari asal AS, Google, telah menyalahgunakan posisinya yang dominan untuk memonopoli pasar. Alhasil, Google didendanya INR13,4 miliar ($164,1 juta) pada Oktober 2022.

Dibandingkan negara lainnya, Uni Eropa merupakan kawasan yang hari ini paling tidak ramah dengan Google. Tengok saja pada Maret 2019, Untuk ketiga kalinya, Komisi Eropa (EC) mendenda Google.

Raksasa mesin pencari itu, harus mengeluarkan kocek € 1,49 miliar atau Rp24 triliun karena memaksa pelanggan bisnis AdSense untuk menolak iklan dari para pesaing, seperti Yahoo dan Microsoft.

Selain Uni Eropa, Rusia juga menjadi negara yang tak ramah dengan Google. Pada Oktober 2021, regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengeluarkan denda sebesar RUB 32,5 juta (~Rp6 miliar) kepada Google karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal.

Demi menghindari sanksi denda, belakangan Google mulai mengambil kebijakan berbeda. Raksasa teknologi yang berbasis di Mountain View – California itu, berusaha meringankan tekanan yang dihadapinya terhadap praktik penagihan di pasar lain awal tahun ini.

Salah satunya dengan mengusulkan kepada Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris bahwa mereka akan menawarkan pengembang kemampuan untuk menggunakan sistem pembayaran berbeda yang mereka pilih.

Tak hanya Inggris, Google juga menempuh kebijakan serupa di Korea Selatan agar tidak terus-terus menjadi sasaran tembak otoritas setempat.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, Tiga Raksasa Teknologi Didenda Jutaan Dollar

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU