Selular.ID – KCC, singkatan dari Korea Communications Commission, telah memberikan peringatan resmi kepada Apple dan Google.
Denda gabungan yang diancam oleh regulator telekomunikasi untuk mengizinkan raksasa teknologi AS itu tetap beroperasi normal, berjumlah $50,5 juta atau setara Rp790 miliar.
Hal yang dipermasalahkan di sini adalah “posisi pasar aplikasi yang dominan”.
Menurut laporan Reuters, KCC mengatakan dalam sebuah pernyataan Apple dan Google memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan “penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi”.
Kedua raksasa teknologi tersebut harus memperbaiki tindakan mereka, kata pernyataan Korea Selatan, atau denda akan dikenakan.
“Apa yang dibagikan KCC hari ini adalah ‘pemberitahuan awal’ dan kami akan meninjau dan menyampaikan tanggapan kami dengan cermat. Setelah keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan meninjau dengan cermat untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya,” kata Google dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Baca Juga: Waduh, Xiaomi Kena Denda Lebih Dari Rp48 Miliar
Apple juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan: “Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan yakin perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan melanjutkan untuk terlibat dengan KCC untuk berbagi pandangan kami.”
Korea Selatan telah meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada tahun 2021.
Amandemen tersebut bertujuan untuk melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri.
KCC mengatakan penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, dan pembebanan biaya yang diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi dalam negeri” kemungkinan akan melemahkan tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang sehat.
Baca Juga: Karena Iklan yang “Menyesatkan”, Apple Didenda Rp168 Triliun