JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo ini sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Dito menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
TONTON JUGA:
Melansir berbagai sumber, Dito selesai menjalani persidangan sebagai saksi tepat pada pukul 11.55 WIB.
Dia, terlihat berjalan meninggalkan Tipikor sembari bernapas lega.
Baca juga: Kominfo Akhirnya Putus Sinyal Internet di Wilayah Baduy
Di sela-sela meninggalkan Tipikor, Dito dengan lantang berucap ke awak media jika sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.
“Semuanya sudah saya sampaikan di Persidangan,” ujar Dito sembari tersenyum.
“Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu,” timpalnya.
Seperti kita ketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ungkap JPU.
Tersangka Baru
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta