JAKARTA, SELULAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait masalah social commerce khususnya TikTok.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan melarang sosial media menjadi toko online atau social commerce.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
TONTON JUGA:
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas juga masih memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan.
Pihaknya masih dalam tahap sosialisasi aturan.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sementara, social commerce hanya boleh untuk promosi.
Aturan itu juga menetapkan harga minimum US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).
Sementara, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. [Pedagang dalam negeri] bebas berapa saja boleh,” katanya.
Komentar Jokowi
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta