JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pandang bulu untuk membersihkan konten judi online termasuk di Meta.
Kominfo bahkan memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memerintahkan agar Meta segera menghapus berbagai konten yang berkaitan dengan judi online.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).
TONTON JUGA:
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Baca juga: Smartfren dan Meta Berdayakan Jutaan UMKM Indonesia bersama 1Engage
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” jelas Budi.
Budi menyatakan, pihaknya akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.
Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” tegasnya, dilansir dari situs resmi Kominfo.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Baca juga: Kominfo Soroti Para Streamer Gaming yang Promosi Judi Online