Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Kominfo Minta Maaf Blokir Situs HackerRank, Dikira Judi Online

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta maaf telah take down atau blokir situs coding test HackerRank.

Kominfo mengira situs coding test HackerRank yang mereka blokir adalah website judi online dan konten negatif.

Sebelumnya, beberapa keluhan sempat muncul di media sosial terkait pemutusan akses situs atau akun media sosial diduga terkait kasus konten negatif Kominfo.

Padahal, situs atau akun tersebut secara konten tak memuat konten semacam itu.

TONTON JUGA:

“hackerrank dot com juga diblokir? Jelas itu: online coding tests and technical interviews. Kami mohon penjelasan dong gimana metode blokirnya, apakah karena kada kata ‘hacker’ jadi langsung diblokir?” kicau akun @lynxluna, sambil menyertakan tangkapan layar pemblokiran oleh Kominfo.

Baca juga: Kominfo Dorong Hanya 3 Operator Seluler di Indonesia, Simak Tanggapan ATSI

Tak ketinggalan, sempat pula ada pemblokiran Google Docs, platform dokumen milik Google. Netizen menduga hal ini terkait dengan judi online.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan meminta maaf atas situs-situs yang terdampak itu.

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ungkapnya, dalam siaran pers, Rabu (4/10).

“Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” lanjut dia.

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

Semuel menjelaskan Kominfo melakukan penanganan konten negatif lewat proses identifikasi, analisis, dan verifikasi terhadap jutaan situs atau website, protokol internet (IP), dan aplikasi.

Tujuannya, menemukan sebanyak mungkin konten negatif di internet.

“Proses analisis dan verifikasi ini telah berhasil menjaring ratusan ribu website, IP, dan aplikasi yang memuat konten negatif, untuk kemudian dilakukan pemutusan akses,” kata dia.

Selama proses identifikasi, analisis dan verifikasi itu, Semuel mengakui “terdapat peluang adanya beberapa situs/website yang tidak memuat konten negatif terimbas, sehingga tidak dapat diakses sebagian atau seluruhnya di jaringan internet.”

Meski begitu, pihaknya memulihkan situs terdampak itu berdasarkan hasil kajian.

“Setelah melalui serangkaian evaluasi, kami melakukan normalisasi pada kesempatan pertama terhadap beberapa situs/website yang terdampak,” akunya.

Ia menegaskan upaya ini sebenarnya ditujukan untuk “menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat dan aman.”

“Kami melakukan pengendalian konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenang Kementerian Kominfo. Secara khusus, sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan take down dan pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online,” tutur Semuel.

Kominfo sendiri tengah menggencarkan pemberantasan situs judi online, selain pornografi dan hoaks.

Baca juga: Kominfo Diminta Berhati-hati Tentukan PNBP Operator Telekomunikasi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU