Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Kominfo Buka Konsultasi RPM Penentuan Tarif PNBP Untuk Publik

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) penerapaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, perlu adanya konsultasi publik atas RPM Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

TONTON JUGA:

RPM Kominfo dimaksud disusun dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 19 September 2023.

Baca juga: Bakti Kominfo Ngebut Supaya 1.277 BTS Segera On-Air

Sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dimaksud, Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu akan mulai berlaku pada tanggal 18 November 2023.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, kiranya peraturan pelaksanaannya perlu segera ditetapkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 dapat langsung diimplementasikan pada saat mulai berlaku.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, substansi yang perlu disiapkan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo adalah mengenai.

1. Tata Cara Perhitungan

Tata cara perhitungan faktor pengurang untuk jenis PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.

2. Indeks Jenis Pelanggaran

Indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan kewajiban sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Dalam rangka reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi, disamping substansi sebagaimana dimaksud di atas, terdapat peraturan pelaksanaan terkait PNBP Kominfo bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang kiranya perlu untuk di- update dan digabungkan dalam 1 (satu) peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. Adapun peraturan pelaksanaan terkait PNBP Kominfo bidang SDPPI yang memerlukan update dan penggabungan yaitu:

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.Kominfo/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005;
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.Kominfo/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005; dan
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005.

RPM Kominfo dimaksud memuat petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang meliputi penerimaan yang berasal dari:

  • Penggunaan spektrum frekuensi radio;
  • Penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
  • Pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
  • Denda administratif.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, lign001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

Naskah lengkap RPM dapat diunduh di sini

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Minta Komitmen Semua Pihak untuk Berantas Judi Online

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU