Satgas BAKTI Kominfo memiliki empat tugas yang akan mereka lakukan.
Tugas pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.
“Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.
Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan.
Selain itu, dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.
Tugas keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Baca juga: Hiraukan Peringatan Menkominfo, Masih Ada Konten Judi Online di Facebook