Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Wulan Guritno Dibela Kominfo hingga Jadi Duta Anti Judi Online

BACA JUGA

Terpisah, Manajemen Wulan Guritno akhirnya buka suara terkait isu panas yang menyeret nama artisnya.

Bucie Lee sebagai perwakilan dari pihak manajemen mengatakan, Wulan Guritno sendiri kaget karena konten tersebut mencuat kembali.

“Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaaan saat ini karena konten tersebut sudah lama, itu dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali,” kata Bucie, Jumat (1/9/2023).

Pihak manajemen merasa Wulan Guritno adalah korban karena awalnya dijelaskan bahwa situs yang dipromosikan adalah game online bukan judi online.

“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie.

Bakal Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno (WG) untuk diklarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online.

Dugaan Promosi Judi Online

Sejumlah akun di media sosial Twitter kembali mengunggah dugaan Wulan Guritno promosikan judi online sehingga viral.

“Kami akan lakukan klarifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” sambungnya.

Adi Vivid mengatakan berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu adalah video lama tahun 2020 lalu.

Namun, laman situs judi online yang Wulan Guritno promosikan masih aktif hingga kini.

“Terkait masalah artis WG ya, setelah penelusuran itu tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” kata dia.

Selain Wulan, Adi Vivid mengungkapkan, penyidik mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang dugannya mempromosikan judi online.

Jenderal bintang satu itu lantas memastikan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Adi Vivid menegaskan.

“Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi,” kata Adi Vivid.

“Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tandasnya.

Baca juga: Kominfo Buat Pedoman Etika Pemanfaatan AI, Ada Batasannya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU