JAKARTA, SELULAR.ID – Terkait wacana pajak dari judi online, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan klarifikasi.
Ia membantah bahwa dirinya yang telah mengusulkan wacana tersebut.
Nyatanya, informasi yang benar adalah adanya beberapa suara yang mengusulkan untuk memungut pajak judi online pada saat proses diskusi.
“Terkait pungutan pajak judi online ini bersifat usulan dari beberapa pihak, namun regulasi Indonesia secara jelas mengatakan kalau perjudian online ini dilarang,” ujar Budi Arie, akhir pekan lalu.
“Sehingga pemungutan pajak terhadap judi online ini tentu dilarang oleh UU dan tidak mungkin dilakukan,” sambungnya.
TONTON JUGA:
Menteri Budi Arie pun menegaskan kalau posisi pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi sepakat kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga: Wulan Guritno Dibela Kominfo hingga Jadi Duta Anti Judi Online
“Posisi kita jelas kalau perjudian online ini ilegal dan melanggar hukum,” tambahnya.
Selain adanya usulan pajak pada judi online, Kementerian Kominfo juga terus menerima usulan lain yang meminta mereka untuk melegalkan perjudian online di Indonesia.
“Saya berdiskusi dengan berbagai pihak, misalnya ekosistem telko dan pihak lainnya,” ungkap Budi Arie.
“Banyak suara yang mengatakan kepada saya, yasudah kalau begitu susah daripada gelap mending dilegalkan saja,” lanjutnya.
Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya
Namun, sekali lagi, Menteri Budi menegaskan kalau di Indonesia sendiri perjudian online termasuk ke dalam aktivitas terlarang dan melanggar hukum undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, wacana soal pemungutan pajak judi online ini mendapatkan berbagai respon termasuk dari pengamat ekonomi digital INDEF, Nailul Huda.
Dia mengatakan kalau adanya pajak judi online ini sama saja dengan melegalkan perjudian online di Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Apresiasi Polri yang Tangkap Selebgram Pengiklan Judi Online