Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

TikTok Kecewa Aturan Larangan Social Commerce di Indonesia

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – TikTok menanggapi peraturan Pemerintah Indonesia terkait larangan bisnis social commerce di media sosial.

TikTok Indonesia menyayangkan pemerintah Indonesia yang kini resmi melarang platform digitalnya menjalankan social commerce di media sosial.

Padahal menurut TikTok, mereka menyediakan kesempatan kepada para user platformnya berjualan.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini,” tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

TONTON JUGA:

Menurut Tiktok, keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan 6 juta penjual di TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Baca juga: Larangan TikTok Shop, Ini Solusi Bagi Transaksi Order yang Belum Kelar

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” tulis TikTok Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Kementerian Perdagangan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platform mereka.

Sebagaimana diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Karena itu, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu juga.

Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Hari ini, Ketua Umum Partai PAN itu menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop.

“Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya),” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Aturan Soal TikTok Shop di Permendag 31/2023

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU