Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Mendag Juga Larang TikTok Campurkan Media Sosial dan E-commerce

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan turut buka suara terkait larangan TikTok campurkan media sosial dengan e-commerce.

Mendag Zulkfili Hasan juga kemungkinan melaran TokTok campurkan media sosial dengan e-commerce.

Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan mengenai social commerce, termasuk Social Commerce TikTok.

Tepatnya hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

TONTON JUGA:

Terkini, Mendag Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu.

Zulhas menyebutkan salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

Baca juga: Kominfo Belum Bisa Pisahkan Sosial Media dan E-commerce di TikTok

“Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti,” katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020,” lanjut Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya

“Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa,” ujarnya.

“Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata,” sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa marketplace tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.

Baca juga: Popularitas Google Makin Tergerus TikTok, Gen Z Mulai Meninggalkan

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU