Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Kominfo Buat Pedoman Etika Pemanfaatan AI, Ada Batasannya

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan membuat pedoman etika pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kominfo membuat pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI lantaran tren perkembangan AI hingga kini di Indonesia.

Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan AI sebagai salah satu isu yang paling hangat publik bicarakan beberapa waktu terakhir.

Kemampuan AI membentuk pola data dengan dukungan ketersediaan data yang bisa publik akses melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.

TONTON JUGA:

“Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis, meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian untuk melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku,” ujar Nezar, Minggu (3/9/2023).

“Ada batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” sambungnya.

Baca juga: 15 Air Purifier Terbaik dan Murah September 2023, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Nezar menuturkan bahwa ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak-hak individual,” jelasnya.

Menurut Wamenkominfo, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

“Baru baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh dua belas otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris, Australia, Maroko hingga Argentina,” katanya.

“Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media social untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya

Oleh karena itu, kata Nezar, Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence.

Surat Edaran tersebut untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan aturan yang ada.

“Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini,” ucap dia.

Wamenkominfo menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.

“Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut,” pungkas Nezar.

Baca juga: 13 Smart TV Murah Terbaik, Rp1 Jutaan Dapat 4K

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU