Program Perdagangan dan Fasilitas Investasi ASEAN
Program Perdagangan dan Fasilitas Investasi berupaya untuk menyelaraskan perdagangan intra-regional dan meningkatkan investasi intra antar negara-negara ASEAN.
ASEAN telah berhasil mengurangi sebagian besar tarif di antara negara-negara anggotanya. Namun, saat ini “biaya transaksi perdagangan”, yang mencakup biaya untuk mematuhi kebijakan perdagangan setiap negara, masih menjadi rintangan.
Di perbatasan, biaya dan keterlambatan proses pengurusan kargo, menunjukkan kebutuhan darurat akan fasilitas perdagangan.
Baca juga: Bank DBS Dukung Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Keberlanjutan di ASEAN
Hal ini meliputi penyederhanaan proses dan tuntutan reformasi dalam negeri untuk meningkatkan administrasi bea cukai dan memastikan transparansi dalam peraturan perdagangan.
Kebijakan Non-Tarif (Non-Tariff Measures/NTMs) menimbulkan tantangan yang cukup serius. Meskipun bertujuan untuk memastikan kualitas produk, NTMs dapat menjadi hambatan jika tidak dirancang dengan baik dan bertindak sebagai pembatasan perdagangan yang bersifat terselubung.
Meningkatnya jumlah NTMs dan tidak konsistennya penerapan di seluruh negara anggota mempersulit skema perdagangan ASEAN.
Momen seperti penandatanganan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership / RCEP) dan pandemi COVID-19, menekankan pentingnya kemudahan arus perdagangan dan perlunya ASEAN untuk segera mengatasi permasalahan ini.
Setiap negara anggota ASEAN harus memprioritaskan fasilitasi perdagangan di tingkat pemerintah untuk meningkatkan perdagangan regional.
Badan antarlembaga, seperti National Trade Facilitation Committee (NTFC) dan Focal Points harus aktif, berdaya, dan mengawasi kolaborasi lembaga terkait perdagangan.
Penerapan hal ini memerlukan pelatihan bagi seluruh pemangku kepentingan perdagangan yang menekankan pada kemitraan pemerintah-swasta. Fasilitasi perdagangan juga mencakup manajemen risiko tingkat lanjut dan kemampuan digital.
Fasilitas perdagangan memiliki tiga elemen utama:
Bea Cukai harus bersifat fasilitatif, dengan ketentuan khusus untuk barang tertentu. Semua proses perdagangan harus dilakukan secara digital, dan informasi harus segera dibagikan.
Memantau biaya perdagangan, seperti waktu pelepasan, sangatlah penting. Kerja sama internasional, seperti pertukaran dokumen, dapat lebih meningkatkan fasilitasi perdagangan.
Page: 1 2
This website uses cookies.