Categories: Digital Financial

Alasan Kominfo Belum Blokir Aplikasi Pinjol AdaKami

Share

Sebelumnya, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

Klarifikasi itu terkait dugaan mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang oknum Desk Collection (DC) lakukan atau bagian penagihan utang AdaKami.

Pertemuan lanjutan juga berlangsung pada Kamis, 21 September 2023.

Dalam pertemuan itu, akan AdaKami memaparkan kronologis dan berbagai bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan mendapat pengawasa OJK.

Dia juga menjelaskan AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik. Itu karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” ujarnya.

Baca juga: Apple Rilis iPhone 15, Harga iPhone 14 hingga 11 Turun Drastis

Page: 1 2

Tags: AdaKami aplikasi Blokir Kominfo Pinjaman online pinjol
Suharno

Artikel Terbaru

  • Digital Financial

Saldo GoPay Error, Pengguna Keluhkan Top Up Tidak Masuk

5 Agustus 2025 12:00 WIB
  • Tips & Trik

5 Browser Alternatif Chrome yang Lebih Privat dan Cepat

5 Agustus 2025 11:00 WIB
  • Rumour
  • Tablet

Infinix Xpad 20 Siap Masuk Indonesia

5 Agustus 2025 10:00 WIB